Seputar News/
BANDUNG – Dari 28 lembaga pemerintah daerah yang ada di Provinsi Jawa Barat 25 diantaranya telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Termasuk LKPD Pemda Provinsi Jawa Barat yang telah tujuh kali berturut-turut meraih Opini WTP dari BPK RI.
Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah meraih Opini WTP, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, dan Kota Banjar.
Sementara tiga kabupaten/kota yang masih meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung.
Untuk itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mendorong percepatan kabupaten/kota tersebut agar bisa membuat laporan keuangannya dengan baik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa pun mewajibkan ketiga kabupaten/kota tersebut meraih Opini WTP untuk LKPD Tahun 2018 ini. “Yang pertama mengingatkan saya dan mengingatkan bapak/ibu (dari Pemkab/Pemkot) agar bisa mempertahankan WTP. Dan yang kedua mewajibkan kepada Kota Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bandung Barat untuk segera menyelesaikan laporan keuangan secara baik, benar, dan wajar untuk supaya nanti tahun 2019 (LKPD 2018) bisa mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan,” ujar Iwa dalam sambutannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah lingkup pemerintah provinsi/kabupten/kota di Jawa Barat, serta mitra kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 di Aula Soekarno Gedung Dwi Warna Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat, Jl. Diponegoro Kota Bandung, Jumat (29/6/28).
“Insyaallah kalau memungkinkan dan diminta untuk ketiga kabupaten/kota saya bisa hadir untuk berkumpul dalam rangka untuk mendorong percepatan menyelesaikan berbagai persoalan,” lanjutnya.
Iwa mengatakan bahwa WTP memang bukan jaminan tidak adanya korupsi dalam LKPD. Namun, WTP merupakan indikator bahwa tata kelola keuangan dilakukan dengan baik dan benar.
“Kenapa bukan jaminan? Pertama, karena pemerikasaan laporan keuangan itu sampling. Mungkin yang ter-sampling kebetulan itu ada masalah. Yang kedua, ada diluar kendali kita, yaitu perizinan. Dimana di dalamnya tidak ada nilai uangnya. Tetapi di situ juga ada unsur sulap, kadang-kadang. Salah satunya di dua kabupaten tadi,” ungkap Iwa.
“Oleh karena itu, kedua hal itu mari kita sama-sama perbaiki. Kami pun di provinsi sama-sama memperbaiki, sehingga dengan demikian kita mendapatkan WTP dan mudah-mudahan kita pun juga tidak terkena permasalahan hukum,” harapnya.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat Yuniar Yanuar Rasyid mengatakan bahwa setiap organisasi/lembaga/entitas yang mengelola dana publik/masyarakat wajib mempertangungjawabkan dana yang dikelolanya sesuai peraturan perundangan kepada publik/masyarakat.
“Demikian pula bagi seluruh Pemerintah Daerah di Jawa Barat yang mengelola dana APBD wajib mempertanggungjawabkan dana itu sesuai aturan legal yang mewajibkannya,” kata Yuniar dalam siaran pers Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat dalam rangka rakor tersebut yang diterima Tim Peliput Humas Jabar.
Norma tersebut, lanjut Yuniar, dalam prakteknya dilaksanakan melalui penyusunan laporan keuangan sesuai peraturan perundangan dalam rangka melaksanakan asas akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara kepada publik.
Ada tiga narasumber dalam rakor penyusunan LKPD ini. Pertama, Mohamad Hadad (Ditjen Perbendaharaan) yang membahas “Keterkaitan Siklus Anggaran dalam Upaya Mencapai WTP”. Kedua, Kepala Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat Arman Syifa, menyampaikan materi tentang “Permasalahan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dalam mencapai WTP”. Narasumber ketiga Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwanda yang menyampaikan materi tentang “Pencegahan Korupsi”.
Mohamad Hadad menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan Negara yang diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab adalah sangat penting untuk dilaksanakan. “Hal itu karena merupakan perwujudan Good Governance yang terus-menerus diwujudkan sepenuhnya oleh pemerintah kita,” tukas Hadad.
Dari sisi kriteria penyajian laporan keuangan ada 4 (empat) faktor yang harus benar-benar menjadi perhatian untuk dilaksanakan, yaitu: (1) LKPP telah disajikan secara wajar atas aspek yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), (2) Telah terlaksananya sistem pengendalian internal yang efektif, (3) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat telah diungkapkan secara memadai, dan (4) Telah dipenuhinya seluruh ketentuan yang berlaku.
Hadad mencontohkan salah satu kasus bersifat signifikan yang harsu dihindari, yaitu misalnya pengadaan buku yang ternyata fiktif. Hal ini telah mengakibatkan siswa tidak dapat kesempatan untuk menggunakan buku yang seolah-olah diadakan itu. Akibatnya adalah terhambatnya peningkatan kecerdasan dan pengurangan angka buta huruf di masyarakat.
Sementara Kepala Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat Arman Syifa menyampaikan secara lengkap kendala-kendala dalam mencapai Opini WTP oleh BPK bagi setiap pemerintah daerah. Pemaparan menggambarkan petunjuk bagaimana cara untuk mencapai Opini WTP dan mempertahankan opini standar tertinggi tersebut.
Pada kesempatan ini, Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwanda menyampaikan materi yang pada pokoknya berisi petunjuk-petunjuk tentang bagaimana pengelolaan APBD dapat terhindar dari potensi adanya tindak pidana korupsi.
Asep menekankan agar pemerintah daerah bisa menciptakan sistem dini pencegahan tindak pidana korupsi di setiap pemerintah daerah, serta mengajak pemerintah daerah agar tidak coba-coba melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan APBD.