by

13 ASN Pemkab Bekasi Turun Jabatan dan Diberhentikan

Seputarnews.com / KAB. BEKASI- Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapatkan sanksi turun jabatan hingga diberhentikan karena melanggar aturan kepegawaian.

Antara lain, 13 ASN diberhentikan karena melanggar aturan kepegawaian dan terlibat dalam tindakan pidana. Selain itu, terdapat tiga pegawai lainnya yang mendapat sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah karena melanggar kewajiban masuk kerja dan jam kerja.

Sebelas PNS lainnya juga diberhentikan dengan hormat karena melanggar kewajiban masuk kerja dan aturan jam kerja. Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mendapat sanksi berupa pemutusan hubungan kerja karena tidak memenuhi masa perjanjian kerja dan target kinerja minimal sebesar 90 persen.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kedisiplinan seluruh pegawai dan meningkatkan kinerja yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Para pelanggar terbukti melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menegaskan bahwa kedisiplinan merupakan aspek utama seorang abdi negara. Komitmen tinggi diperlukan sebagai bukti kelayakan seorang pegawai.

“ASN itu pelayanan masyarakat, gajinya juga dari masyarakat dari pajak dan pendapatan negara jaiz mutlak pengabdiannya untuk masyarakat melalui dinasnya masing-masing. Jadi jika dia tidak komitmen ya wajar diberikan sanksi. Mudah-mudahan ke depannya ASN lainya juga makin dia karena akan dipantau,” katanya Senin (4/3).

Dari laporan yang diterima, Dani menyatakan bahwa belasan pegawai yang dijatuhi sanksi tersebut sering membolos, bahkan ada yang tidak masuk k

Baca juga:  Wagub Jabar Tinjau PTM 100 Persen di Kuningan

“Rata-rata tidak masuk kerja, kami sudah mintai keterangan, sudah dipanggil di tingkat atasan langsung, di tingkat dinas. Sudah diberikan peringatan dan disiplin ringan dan sedang tapi tidak ada perubahan jadi ya sudah kami berikan hukuman disiplin berat,” kata Dani.