by

Di Duga Dana APBD Sebesar Rp. 3 Milyar Bantuan Hibah Pemda Garut Disalahgunakan

Seputarnews.com/ BANDUNG –Pengadilan Negeri Kelas I Bandung Gelar Sidang perkara kasus Tindak Pindana Korupsi (TIPIKOR) mengungkap temuan Hasil Pemeriksan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Jawa Barat (Jabar), Kurang lebih senilai  Rp. 3 Milyar bantuan yang berasal dari APBD Pemda Garut tahun 2019  karena tidak lengkap dengan bukti-bukti dalam persidangan di pengadilan negeri Jl. Jalan L.L.R.E Martadinata Kota Bandung, Senin, 26/10-2020.

Berdasarkan survey yang dikutip dari redaksi media Online kapernews.com dari 23 Penerima bantuan yang tidak dilengkapi bukti-bukti, diantaranya bantuan untuk Karang Taruna Kabupaten Garut Rp. 200 juta, BAZNAS Rp. 800 juta dan Dekopinda Rp. 400 juta.

“Terdapat penerima hibah yang menyampaikan laporan penggunaan hibah dengan bukti-bukti pengeluaran yang tidak lengkap tersebut antara lain hanya melampirkan bukti pengeluaran dari bendahara organisasi/yayasan tanpa dilampiri bukti belanja seperti kuitansi belanja dari penyedia barang/jasa”, dikutif dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Jawa Barat yang pernah diterbitkan media kapernews.com pada waktu yang lalu tanggal 23 Juni 2020 .

Kondisi tersebut, menurut Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tentunya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Bupati Garut Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 587 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Garut pada Pasal 6 Ayat (1) huruf (e) tidak wajib, tidak Mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditent lain oleh peraturan perundang-undangan” catat BPK dalam salinan Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) yang diterima Redaksi.

Menurut BPK RI Jawa Barat , kondisi tersebut berpotensi disalahgunakan dan realisasi belanja hibah tidak dapat segera dievaluasi keterangan yang lengakapnya.(Asp/Mr)*