by

Bagi Wartawan Copas Alias Plagiat Berita “Bisa Terancam Pasal Berlapis”

seputarnews.com / CIANJUR-Seperti yang dilansir dari beberapa portal media, Anggota Dewan Pers, Anthonius Jimmy Silalahi yang mengatakan tindakan plagiarisme dalam kegiatan jurnalistik dapat dikenakan sanksi pasal berlapis. Hal ini dikarenakan adanya oknum terutama dari media online yang melakukan tindakan plagiarisme, dengan memuat konten berita hasil jiplakan karya orang lain tanpa meminta izin bahkan tidak mencantumkan sumbernya.

“Tentu saja kegiatan plagiat itu melanggar kode etik jurnalistik, hal ini tentu saja tidak dibenarkan. Karena plagiat itu sama saja dengan mencontek atau meniru dan hal ini tidak beretika. Jika hal itu dilakukan sebenarnya bukan hanya melanggar ketentuan di Undang-Undang Pers tapi juga melanggar Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang hak Cipta, makanya bisa dikenakan pasal berlapis,“ ungkapnya.

Tindakan plagiarisme ini merupakan cerminan tumpulnya kreatifitas dari seorang jurnalis. Dia mengingatkan kepada media agar tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji ini, karena merupakan sebuah budaya yang tidak baik bahkan sangat memalukan dalam dunia jurnalistik.

Jika suatu media itu sering melakukan plagiat alias copas menunjukkan bahwa media tersebut malas dan tidak kreatif. Dan itu sebenarnya merupakan tindakan yang memalukan, dan merupakan culture (budaya) yang tidak baik bagi Pers serta menjadi contoh yang buruk bagi generasi jurnalis yang ada saat ini dan untuk masa mendatang.

Sebagai seorang jurnalis seharusnya meningkatkan gairah kreatifitas, untuk mencari sesuatu hal yang baru dan lebih inovatif dan hal ini tentu saja tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Copas atau tindakan plagiat itu dalam pers melanggar kode etik jurnalistik. Dan hal ini tentu saja memiliki sanksi, dan sanksinya mengacu pada sanksi administratif yang ada dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan dari konstruksi hukum yang lain bisa dikaitkan pada Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karena plagiat itu menyangkut hasil karya. Jadi hati-hati melakukan tindakan plagiat jika tidak mau terkena sanksi dari pasal berlapis dan dapat dipeoses secara hukum.

Baca juga:  Gub Jabar Ridwan Kamil Kukuhkan Samono Sebagai Kepala BPKP Jabar

Seperti contoh banya materi atau rilis berita yang bersumber dari Humas dibeberapa Pemerintahan, TNI, Polri dan lainnya, seorang wartawan harus dan wajib mencantumkan sumber rilis atau berit yang diterimanya sebagai dasar dari pemberitaan tersebut karena bahan berita yang didapat tersebut bukan dari hak cipta atau meliput secara langsung dirinya. (Awaluadin)*